Menu

Kenali Lebih Dekat Perbedaan KITE Dengan Kawasan Berikat

Muhardi 9 Jul 2021, 16:19
Foto (internet)
Foto (internet)

RIAU24.COM -  Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang sangat signifikan pada berbagai sektor esensial, salah satunya sektor ekonomi. Oleh karena itu, sejumlah kebijakan dipersiapkan oleh pemerintah demi kepentingan menjaga stabilitas ekonomi negara ini. Kebijakan tersebut meliputi realisasi kredit bagi UMKM, fasilitas insentif pajak, serta berbagai kebijakan mendukung lainnya. Di samping itu, dalam bidang ekspor impor, pemerintah melalui Bea Cukai juga telah menyiapkan beberapa fasilitas untuk mempermudah perusahaan melakukan proses ekspor impor.

Ketahui Definisi dan Perbedaan KITE Dengan Kawasan Berikat

Pada saat ini, Bea Cukai memberikan empat fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai perusahaan dalam memudahkan kegiatan ekspor. Empat fasilitas yang dimaksud di sini antara lain Pusat Logistik Berikat (PLB), Gudang Berikat (GB), Kawasan Berikat (KB), dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Fasilitas yang disediakan oleh Bea Cukai terbukti memberikan imbas positif dalam menumbuhkan ekspor, khususnya kebijakan Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Kedua fasilitas tersebut memberikan sumbangsih terhadap 34.47% atau dengan kata lain berkontribusi pada lebih dari sepertiga total nilai ekspor Indonesia.

Tentunya terdapat perbedaan pada setiap fasilitas yang disediakan oleh Bea Cukai dalam pelaksanaannya masing-masing, khususnya jika membahas mengenai fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan juga Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang telah disebutkan tadi. Keduanya jelas sama-sama memberikan dampak positif dalam pertumbuhan Indonesia. Namun, tidak hanya itu, sesungguhnya terdapat perbedaan mendasar yang membedakan keduanya. Sebelum menelusuri lebih lanjut tentang perbedaan KITE dengan Kawasan Berikat, ada baiknya untuk kenal terlebih dahulu kedua fasilitas tersebut melalui pengertiannya masing-masing, baik itu fasilitas Kawasan Berikat (KB) maupun fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Apakah Pengertian Dari Fasilitas Kawasan Berikat (KB)?

Pengertian dari fasilitas Kawasan Berikat itu sendiri adalah suatu tempat, bangunan, atau pun kawasan yang berisi kegiatan industri dengan batas-batas yang telah ditentukan dalam wilayah negara Indonesia. Terdapat beragam macam kegiatan yang berlangsung di dalam Kawasan Berikat yang dapat bermanfaat untuk masyarakat di sekitarnya, seperti industri pengolahan barang dan bahan termasuk kegiatan perancangan dan pembangunan, kegiatan perekayasaan, kegiatan penyortiran, pemeriksaan awal dan akhir, hingga proses pengepakan terhadap barang dan bahan yang diimpor dan juga diekspor. 

Selain itu, dalam Kawasan Berikat sendiri diberlakukan juga berbagai aturan-aturan khusus mengenai perpajakan dan kepabeanan. Fasilitas kepabeanan dan perpajakan tersebut meliputi tiadanya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penangguhan bea masuk, tidak adanya pungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), pembebasan cukai atas impor barang atau bahan untuk diolah lebih lanjut serta pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) yang diolah, Pekerja Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) yang masuk ke dalam daftar putih dapat mempertaruhkan jaminan berupa Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC), serta terdapatnya kemudahan dalam mesin yang diimpor.

Pengertian Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor atau dikenal pula sebagai KITE adalah fasilitas berupa perlakukan khusus dan pembebasan bea masuk yang dapat diberikan pada barang impor atau pun barang rakitan yang akan diekspor dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing di kancah internasional. Kebijakan ini merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dengan pelaksanaannya diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai. KITE sendiri terbagi menjadi dua jenis fasilitas, fasilitas pembebasan dan fasilitas pengembalian. 

Fasilitas pembebasan merupakan fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN impor atas impor bahan baku sedangkan pada fasilitas pengembalian, dikenakan bea masuk atas impor bahan baku yang pada nantinya akan diolah, dirakit, serta dipasang. Untuk melihat lebih jelas perbedaan di antara kedua kebijakan yang telah dipaparkan sebelumnya, berikut akan diulas lebih lanjut tentang perbedaan KITE dengan Kawasan Berikat.

Apakah Perbedaan KITE Dengan Kawasan Berikat?

Terdapat kewajiban yang diberlakukan pada perusahaan dengan fasilitas KITE yaitu untuk memberikan jaminan atas bahan baku yang diimpor dari luar daerah pabean. Besar jaminan tersebut setara dengan jumlah bea masuk dari bahan baku bersangkutan, dengan catatan, bahan ini tidak berada dalam daftar bahan baku yang berkategori larangan oleh Bea Cukai. 

Lain halnya dengan Kawasan Berikat, untuk kebijakan yang satu ini, perusahaan tidak akan ada dibebankan oleh jaminan atas bahan baku yang diimpor dari luar daerah pabean. Ditambah lagi, bahan baku tersebut bisa mendapatkan penangguhan bea masuk, bahan yang dimaksud di sini termasuk pula bahan baku yang terdaftar dalam kategori pembatasan atau pun larangan. 

Di samping itu, pengeluaran hasil produksi pada Kawasan Berikat dapat dilakukan di luar daerah pabean. Sementara untuk perusahaan berfasilitas KITE, keseluruhan hasil produksi yang sudah dilaksanakan oleh perusahaan haruslah dilakukan ekspor. Pada perusahaan yang menggunakan fasilitas KITE perlu melakukan pemisahan antara pencatatan dengan penyimpanan bahan baku agar dapat diketahui bahan baku yang memiliki fasilitas dengan yang tidak sementara perusahaan berfasilitas Kawasan Berikat tidak perlu melakukan pemisahan. 

Satu lagi perbedaan KITE dengan Kawasan Berikat adalah KITE memiliki jangka waktu tertentu dalam mengekspor hasil produksi sedangkan pada Kawasan Berikat tidak memiliki jangka waktu yang spesifik atau tepat.

Sekian ulasan mengenai pengertian dan perbedaan KITE dengan Kawasan Berikat. Jika mengikuti penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya, dapat terlihat kebijakan mana yang lebih berpihak pada perusahaan manufaktur. Menimbang berdasarkan perbedaan yang telah diulas, kebijakan Kawasan Berikat dirasa lebih menguntungkan bagi perusahaan manufaktur. Bagaimana menurut Anda? Semoga informasi kali ini dapat bermanfaat bagi perusahaan Anda dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor.

Salah satu perusahaan pengekspor produk dalam negeri khusus sarung tangan golf, atau pabrik sarung tangan golf, (golf gloves manufacturer) dan pabrik karung leno (leno mesh bag manufacturer) adalah perusahaan yang membantu meningkatkan lapangan pekerjaan di Indonesia.


Semoga masalah Pandemic Covid19 ini cepat berlalu, dan ekonomi Indonesia cepat kembali pulih.*