Vaksin Usia 12 Hingga 17 Tahun Wajib Dapat Izin Orang Tua, Juga Bawa KIA dan Akta Kelahiran
RIAU24.COM - Dalam upaya menghentikan penyebaran virus corona atau COVID-19, Pemko Pekanbaru sedang membahas vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun atau pelajar SMP dan SMA. Termasuk calon peserta vaksin wajib mendapat izin dari orang tua dengan dibuktikan surat izin itu.
Jumat (9 Juli 2021).
Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Pekanbaru Syafrian Tommy mengatakan pemerintah pusat sudah mengeluarkan program vaksinasi untuk umur 12 hingga 17 tahun. Artinya, apra pelajar baik SMP atau SMA sudah bisa mengikuti vaksinasi massal.
"Syarat bagi anak usia 12-17 tahun ini yaitu membawa Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan surat izin dari orang tua. Silakan datang ke tempat vaksinasi massal atau fasilitas kesehatan," sebut Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Pekanbaru Syafrian Tommy.