PPKM Level 4 Diterapkan di Kota Pekanbaru, Berlaku 28 Juli Sampai 8 Agustus 2021
6. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum hanya menerima delivery/take away (bungkus).
7. Semua tempat ibadah ditutup untuk kegiatan berjamaah.
8.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi lainnya.