Benarkah Wafat Karena Covid-19 Disebut Mati Sahid?
Mati syahid karena wabah Covid-19 ini kemudian diperjelas dalam fatwa MUI no 14 tahun 2020.
MUI menyatakan bahwa orang yang mati karena Wabah Covid-19 dalam pandangan syar’I termasuk kategori syahid akherat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu ; dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan.
Pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.
Baca juga: Semua Hal Tentang Barron Trump, Putra Bungsu Donald Trump yang Menarik Perhatian Selama Pemilu AS
Tata caranya diatur dalam lampiran fatwa tersebut.