Arab Saudi Ancam Rakyat Sendiri Jika Kedapatan Kunjungi Negara-Negara Ini, Indonesia Salah Satunya
RIAU24.COM - Ancaman larangan perjalanan selama tiga tahun diberlakukan oleh Kerajaan Arab Saudi.
Larangan ini berlaku bagi warga negaranya sendiri yang kedapatan bepergian ke negara-negara dalam daftar merah kerajaan.
Menurut kerajaan, larangan ini untuk menekan penyebaran Covid-19 dikutip dari Reuters, Rabu, 28 Juli 2021.
"Kebijakan ini diambil untuk mengekang penyebaran virus corona dan varian barunya," tulis kantor berita SPA, mengutip seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri Saudi yang tidak disebutkan namanya.
Pejabat itu mengatakan, beberapa warga negara Saudi yang pada Mei diizinkan bepergian ke luar negeri. Namun, untuk pertama kalinya sejak Maret 2020, mereka dianggap melanggar peraturan perjalanan.
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman berat sekembalinya mereka, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," ujarnya.
Untuk negara Daftar Merah Arab Saudi antara lain Indonesia, Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir.
Lalu menyusul Ethiopia, India, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam, dan Uni Emirat Arab.
"Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa warga negara masih dilarang bepergian secara langsung atau melalui negara lain ke negara bagian ini atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana jenis baru telah menyebar," ujarnya.