Mulai Berlaku Bulan Ini, SIM C Dibagi 3 Jenis, Segini Biayanya
RIAU24.COM - Mulai bulan Agustus ini, Kepolisian berencana menerapkan penggolongan SIM C. Dengan penggolongan tersebut nantinya SIM C dibagi 3 jenis, yakni pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Dilansir dari Detik.com, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP, Arief Budiman, mengatakan bahwa biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu sama, sesuai regulasi yang berlaku saat ini.
Hal tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Biaya pembuatan PNBP semua sama," ujar Arief.
Biaya pembuatan SIM C yang dibagi tiga jenis:
SIM C Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
Biaya Perpanjangan SIM (belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi)
SIM C Rp 75.000
SIM CI Rp 75.000
SIM CII Rp 75.000
Kemudian, setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru. "Peningkatan golongan SIM dikenakan biaya PNBP SIM baru," lanjut Arief.
Tidak ada perbedaan tarif, namun untuk naik golongan SIM dibuat berjenjang. Hal lain yang perlu jadi perhatian adalah, setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya dalam periode satu tahun.
1. Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
2. Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Sebagai informasi, ketentuan penggolongan SIM C tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang diundangkan pada 19 Februari 2021.
Beleid itu mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.