Menu

Gerak Cepat Polsek Singingi, Kurang Dari 24 Jam Pelaku Pembuang Bayi Telah Diketahui

Replizar 3 Aug 2021, 15:29
Gerak Cepat Polsek Singingi, Kurang Dari 24 Jam Pelaku Pembuang Bayi Telah Diketahui (foto/zar)
Gerak Cepat Polsek Singingi, Kurang Dari 24 Jam Pelaku Pembuang Bayi Telah Diketahui (foto/zar)

RIAU24.COM - KUANSING- Pelaku pembuangan bayi ke dalam sumur warga di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau telah berhasil diketahui kurang dari 24 jam oleh jajaran Polsek Singingi.


Penemuan bayi/mayat janin laki-laki yang lengkap dengan ari-ari dan dibuang ke dalam sumur keluarga Sukanto, yang beralamat di jalur 7 B RT/RW 014/004 Dusun Suka Maju, Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi, terjadi pada Senin (2/8) sekira jam 08.30 WIB.


Hal ini diketahui saat Sukantri (saksi) menghidupkan air kran yang berada di dapur rumahnya, ternyata air kran tersebut berbui dan mengeluarkan aroma busuk. Lalu saksi (S) pergi ke kamar mandi belakang yang berada diluar rumah, dan membuka tutup sumur yang terbuat dari papan dan mencium aroma busuk dari dalam sumur tersebut. 
zxc1

Pada saat melihat ke dalam sumur, saksi melihat ada semacam boneka anak kecil dalam keadaan tertelungkup, sehingga saksi (S) memberitahukan hal tersebut kepada suaminya (Sukanto) yang juga melihat kedalam sumur. Selanjutnya memberitahukan lagi kepada orang tuanya Sukandar (SKD) dan juga melihat kedalam sumur. Kemudian para saksi ini bersama-sama mengangkat bayi tersebut dari dalam sumur, dengan menggunakan pipa paralon yang dibuatkan kait. Setelah diangkat ternyata mayat bayi laki-laki lengkap dengan ari-ari, yang kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib.


Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK. MM melalui Kapolsek Singingi IPTU Koko F. Sinuraya, SH MH yang dihubungi membenarkan adanya penemuan jabang bayi yang sudah membusuk, didalam sumur rumah warga Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi, yaitu Sukanto dan yang mengetahui selain itu istri dan bapak yang mengangkat mayat bayi dari dalam sumur miliknya.

zxc2
Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi dari saksi yang ada telah diamankan 2 (dua) orang pelaku yang diduga erat hubungannya dengan dugaan tindak pidana melakukan aborsi, yaitu NY (20 Thn) Mahasiswi/IRT dengan DR (25 Thn) juga beralamat di Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi.


Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui kedua pelaku sudah berpacaran sejak tahun 2020 dan sejak bulan Oktober 2020 kedua pelaku sudah sering melakukan hubungan badan. Sekitar bulan Februari 2021, pelaku NY memberitahukan kepada pelaku DR bahwa dirinya telah hamil. Pelaku DR menyarankan agar NY menggugurkan kandungan, dengan meminum obat yang disarankan DR. 


Karena tidak berhasil dan tidak ada reaksi, maka sekitar bulan April 2021 pelaku DR menyarankan NY minum obat yang disarankan DR selama 1 minggu, namun tetap tidak ada reaksi.


Sehingga pada Kamis (29/7) DR dan NY dinikahkan di Desa Sungai Kuning dan tinggal dirumah orang tua NY yaitu saksi Sukanto, dan setelah selesai acara pernikahan, maka pelaku NY meminum kratingdaeng. Pada hari Minggu (1/8/2021) sekira pukul 00.30 WIB, pelaku NY merasakan perutnya mules, pergi ke kamar mandi dibelakang rumah. Setibanya dikamar mandi tersebut janin bayi langsung keluar dari kandungan, karena pelaku NY takut ketahuan, kemudian NY membuang janin tersebut kedalam sumur yang berada dibelakang rumah," Ujarnya.


"Saat ini kedua pelaku DR dan NY beserta barang bukti sudah diamankan, untuk proses penyidikan selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang yang diduga melanggar Pasal 194 Jo Pasal 75  UU Nomor 36 Thn 2009 tentang Kesehatan atau pasal 77 A Jo Pasal 45a UU Nomor 35 Thn 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 sub 1e KUHP," tuturnya.