Kasus Bantuan Rp 2 Triliun Akidi Tio Tak Ada Unsur Pidana, Pakar Minta Polisi Tidak Cari-cari Pasal
"Jangan-jangan ketidakbecusan polisi memeriksa didalilkan sebagai penipuan, duit Rp 2 triliun itu kan gede," ujar Haris dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 2 Agustus 2021.
Untuk diketahui, Polda Sumatera Selatan telah memeriksa anak perempuan, menantu, dan cucu Akidi Tio pada 2 Agustus 2021 dengan dugaan tidak adanya uang sumbangan Rp 2 triliun yang dijanjikan.
Dalam kasus tersebut anak Akidi Tio, Heriyati dapat dikenakan ancaman hukuman akibat Menghina Negara dan Membuat Keonaran. Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...