Menu

Akhirnya. Arab Saudi Akan Menerima Permintaan Umrah Dari Jemaah Asing, Ini Persyaratannya

Devi 8 Aug 2021, 14:24
Foto : Aljazeera
Foto : Aljazeera

RIAU24.COM -  Pemerintah Arab Saudi mengatakan akan mulai menerima permintaan umrah dari jamaah asing yang divaksinasi mulai 9 Agustus, setelah sekitar 18 bulan, Kerajaan tersebut menutup negaranya untuk peziarah asing, karena pandemi coronavirus.

Saudi Press Agency mengatakan pihak berwenang di kementerian yang mengoordinasikan jemaah haji asing mulai Senin akan mulai "menerima permintaan umrah dari berbagai negara di dunia".

Izin awalnya akan diberikan kepada 60.000 jemaah umrah per bulan, tetapi jumlah itu secara bertahap akan ditingkatkan menjadi dua juta per bulan, kata laporan itu.

zxc1

Jemaah haji luar negeri harus menyertakan sertifikat vaksinasi COVID-19 resmi bersama dengan permintaan umrah mereka, katanya.

Peziarah yang divaksinasi dari negara-negara di daftar larangan masuk Arab Saudi akan dikenakan karantina institusional pada saat kedatangan, tambahnya.

Umrah adalah ziarah ke dua tempat paling suci Islam di kota Mekah dan Madinah dan dapat dilakukan setiap saat sepanjang tahun. Berbeda dengan ibadah haji yang dilaksanakan sekali dalam setahun.

Pandemi COVID-19 mengganggu kedua ziarah, yang biasanya merupakan penghasil pendapatan utama bagi kerajaan. 

Bersama-sama, mereka menghasilkan sekitar USD 12 miliar per tahun di waktu normal.

Arab Saudi menghentikan umrah setelah pandemi tetapi membukanya kembali untuk jamaah domestik yang diimunisasi pada Oktober tahun lalu.

Haji berlangsung pada Juli tahun ini dan tahun lalu, meskipun hanya terbuka untuk sejumlah jemaah domestik.

zxc2

Secara keseluruhan, Arab Saudi telah mencatat hampir 532.000 kasus virus corona dan lebih dari 8.300 kematian.

Pemerintahnya telah mempercepat upaya vaksinasi nasional saat bergerak untuk menghidupkan kembali pariwisata dan sektor lain yang dilanda pandemi, seperti kompetisi olahraga dan ekstravaganza hiburan.

Vaksinasi wajib bagi siapa pun yang ingin memasuki perusahaan pemerintah dan swasta, termasuk lembaga pendidikan dan tempat hiburan, serta menggunakan transportasi umum.