Polres dan Polhut Razia Ilegal Logging, Tiga Sawmill di Pangkalan Indarung di Police Line
RIAU24.COM - KUANSING- Banyaknya cukong cukong atau mafia yang mengambil kayu dari hutan lindung, di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, untuk kepentingan para pengusaha yang berasal dari luar daerah Kuansing.
Tentu saja membuat geram seluruh elemen masyarakat, mulai dari Pemkab bersama instansi terkait, Polres, Upika, Upika, Ninik Mamak. Sehubungan dengan maraknya pembalakan liar di Kuansing, maka Tim gabungan Polres Kuansing dan Polhut Riau, menggelar razia dan patroli illegal logging di Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi, Rabu (13/8).
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.IK, M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Tapip Usman, SH menyebutkan Tim gabungan menemukan tiga Sawmil liar, dua masih beroperasi dan satu sudah tutup.
Dikatakannya, Tim gabungan ini dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH, bersama DLHK Provinsi Riau dan DLH Kabupaten Kuansing, dengan hasil ada ditemukan 3 tempat lokasi Sawmill yaitu, pada sawmil pertama tim tidak menemukan kegiatan dan bahan baku kayu di Tkp.
"Diperkirakan sawmill sudah tidak beroperasi sejak ditertibkan team gabungan Sat Reskrim Polres Kuansing, dan Polsek Singingi 21 Desember 2020," ujarnya.
Pada Sawmill kedua yang berjarak sekitar 500 M dari Sawmill pertama, ditemukan masih adanya sisa-sisa gergajian kayu baru namun tidak ditemukan bahan baku. "Di sawmill kedua diamankan gergaji selendang 10 buah, mesin dongfeng 1 unit, dinamo listrik 1 unit," ujarnya lagi.