Marak Pembalakan Liar di Hutan Lindung, Pemkab Kuansing Buat MoU Kesepakatan
RIAU24.COM - KUANSING- Kondisi Hutan lindung (Hutlin) baik di kawasan Bukit Betabuh Kecamatan Kuantan Mudik, maupun di Rimba Baling Kecamatan Singingi, saat sekarang ini sangat porak poranda dan telah dijarah atau diambil kayunya oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab (para mafia) dari luar daerah kuansing.
Wakil Bupati Drs. H. Suhardiman Amby menyebutkan bahwa Hutan Lindung Bukit Betabuh, Kecamatan Kuantan Mudik memiliki luas sekitar 42.000 hektare. Namun saat ini yang masih tersisa sekitar 16.000 hektare saja lagi, dan sekitar 26.000 hektare telah dijarah.
" Jadi bukan hanya areal Hutan Lindung Bukit Betabuh saja yang berkurang, akan tetapi kayu kayu yang berada dalam kawasan Hutlin Bukit Betabuh telah banyak ditebang, dan diangkut ke daerah luar dari Kuansing seperti Sumatera Barat," Ujarnya.
zxc1
Kasus pembalakan liar atau pencurian kayu bukan hanya terjadi di Hutlin Bukit Betabuh, akan tetapi juga terjadi di Hutlin Rimba Baling Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi. Yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, atau hanya untuk mencari keuntungan semata.
Oleh karena itu, Katanya, Pemkab Kuansing melaksanakan Rapat bersama ini adalah untuk menjaga Hutan Lindung Bukit Betabuh Kecamatan Kuantan Mudik dan Hutan Lindung di Kuansing ini, agar tetap lestari.
zxc2
" Jadi sebelum dilakukan kesepakatan bersama untuk menjaga kelestarian hutan lindung, sangat perlu untuk menyelamatkan Hutlin dari pembalakan liar. Dan juga sangat perlu menegakkan kawasan Hutlin yang masih tersisa.
Rapat bersama ini digelar di Ruang Multimedia Kantor Bupati, Kamis (13/8), dipimpin langsung Wakil Bupati Drs. H. Suhardiman Amby AK MM, dihadiri Kadishut Provinsi Riau Dr. Ma'mun Murod, M.Si, Wakapolres Kompol Antoni Lumban Gaol, SH. MH, Plt. Kadis Lingkungan Hidup Drs. Rustam Mahmud, KPH Kuansing Abriman, S. HUT, Ketua LAMR Pebri Mahmud, SP. M.Eng, Kepala BKSDA Tesso Nilo Andi Halim Siregar, Gakkum BKSDA, NGO, Camat Kuantan Mudik, Camat Hulu Kuantan dan Camat Pucuk Rantau, Kapolsek Kuantan Mudik dan Kapolsek Hulu Kuantan serta Ninik Mamak.
Sebelum membuat kesepakatan bersama atau Memorandum Off Understanding (MOU), untuk menjaga Hutan Lindung melalui hasil Rapat Bersama, maka berbagai usulan dilakukan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Dr. Ma'mun Murod, M.Si mengatakan bahwa sangat perlu untuk menyusun strategi penanganan terpadu, antara Provinsi Riau dan Sumatera Barat dalam menjaga Hutan Lindung.
" Kita sangat perlu untuk membangun pos pos keamanan, dan juga harus dilakukan razia bersama, serta Laporkan jika terjadi pembalakan liar," Ujarnya.
Sementara Ketua LAMR Kuansing Pebri Mahmud SP. M.Eng menilai sangat perlu ada legalitas formal dari masyarakat, untuk menyelamatkan hutan lindung. " Jadi sangat perlu pemberlakuan hutan lindung menjadi hutan adat," Ujarnya.
Sedangkan kesepakatan bersama antara Pemkab, Polres, Dishut Riau, DLH, KPH, LAMR, Ninik Mamak, Camat, BKSDA antara lain yaitu :
1. Melakukan pendirian pos keamanan di kawasan Hutan Lindung,
2. Membangun jalan di sepanjang Hutan Lindung,
3. Membuat parit gajah disepanjang Hutan Lindung,
4. Menempatkan personil di seluruh pos pos penjagaan di hutan lindung.
5. Melakukan pembasmian terhadap Ilegal logging dan Sawmill.