Fadli Zon dan Jimly Asshiddiqie Tanggapi Soal Presiden Lambang Negara, Begini Kata Mereka
Sementara penjelasan umum UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengurai bahwa Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan simbol yang menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain.
Lagi-lagi, tidak disebutkan presiden sebagai bagian dari simbol negara.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat