Kata ICW, Ini Dua Hal yang Membuat Mahalnya Harga Tes PCR di Indonesia
Atas dasar itu, ICW mendesak agar Kemenkes segera merevisi Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR. Kemudian, Kemenkes juga diminta untuk segera membuka informasi mengenai komponen penetapan tarif PCR kepada publik.
"Ketiga, Kementerian Kesehatan harus memberikan subsidi terhadap pemeriksaan PCR yang dilakukan secara mandiri," tutur wana.
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...