Eksekusi Operasional PT SIPP Sempat Bersitegang Dengan Kuasa Hukumnya
RIAU24.COM -BENGKALIS - Terkait penutupan atau eksekusi operasional PKS PT SIPP Duri yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, Riau sempat berlangsung alot.
Ditutupnya operasi PKS ini karena mengabaikan limbah produksi yang dinilai merusak lingkungan. Tidak hanya itu perusahaan juga dinilai tak kooperatif.
Padahal, sebanyak Dua kali DLH Kabupaten Bengkalis sempat menyurati persoalan pencemaran lingkungan yang dilakukan pada sejak tahun 2020 dan juga tidak digubris sama sekali.
Dihadapan pihak DLH bersama aparat pengamanan, kuasa hukum PT SIPP dengan nada tinggi menyampaikan penolakan atas pemasangan plang itu. Dengan suara tingginya dia mengatakan tidak terima pemasangan plang apapun alasannya.
"Saya keberatan. Apapun resikonya," ujar kuasa hukum saat itu.
Suara keras dengan mimik emosional itu tak memancing emosi tim DLH yang akan melakukan penegakkan hukum. Panjang lebar, Tim DLH menyampaikan kesalahan yang dilakukan PT SIPP.