Eksekusi Operasional PT SIPP Sempat Bersitegang Dengan Kuasa Hukumnya
Disamping itu, mulai tak memiliki izin pembuangan limbah, belum memiliki zin penyimpanan sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), telah mencemari lingkungan dengan dua kali jebolnya kolam IPAL serta membuang air limbah langsung tanpa diolah dan lainnya.
Namun penjelasan pihak DLH itu tak didengar tim kuasa hukum PT SIPP. Mereka tetap bersikeras menolak pemasangan plang sangsi hukum DLH Bengkalis. Malah mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas SK Bupati itu.
Tim DLH yang sedari awal berusaha sabar dan banyak mendengar tim kuasa hukum PT SIPP ini akhirnya mulai terpancing emosinya. Apalagi ketika kuasa hukum mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab terhadap SK Bupati Bengkalis tersebut.
"Yang bertanggung jawab Pemkab Bengkalis. Mau bapak terima atau tidak, hari ini kami pasang plang ini. Kalau bapak mau gugat silahkan melalui jalur hukum. Bukan berdebat disini,"jawab Ed Junaidi.
Gerah akan sikap kuasa hukum PT SIPP ini, tim DLH langsung memerintahkan plang penutupan sementara di pasang. Tim kuasa hukum mundur dan terlihat meninggalkan lokasi. Tinggallah masa yang berkeruman di depan portal.
Begitu plang sangsi di bawa ke depan portal, masa bergerak. Penolakan datang lagi dari masa. Kembali terjadi perang urat syaraf. Dengan tak gentar DLH tetap dengan pendirian, plang sangsi harus di tegakkan.