Eksekusi Operasional PT SIPP Sempat Bersitegang Dengan Kuasa Hukumnya
RIAU24.COM -BENGKALIS - Terkait penutupan atau eksekusi operasional PKS PT SIPP Duri yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, Riau sempat berlangsung alot.
Ditutupnya operasi PKS ini karena mengabaikan limbah produksi yang dinilai merusak lingkungan. Tidak hanya itu perusahaan juga dinilai tak kooperatif.
Padahal, sebanyak Dua kali DLH Kabupaten Bengkalis sempat menyurati persoalan pencemaran lingkungan yang dilakukan pada sejak tahun 2020 dan juga tidak digubris sama sekali.
Dihadapan pihak DLH bersama aparat pengamanan, kuasa hukum PT SIPP dengan nada tinggi menyampaikan penolakan atas pemasangan plang itu. Dengan suara tingginya dia mengatakan tidak terima pemasangan plang apapun alasannya.
"Saya keberatan. Apapun resikonya," ujar kuasa hukum saat itu.
Suara keras dengan mimik emosional itu tak memancing emosi tim DLH yang akan melakukan penegakkan hukum. Panjang lebar, Tim DLH menyampaikan kesalahan yang dilakukan PT SIPP.
Disamping itu, mulai tak memiliki izin pembuangan limbah, belum memiliki zin penyimpanan sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), telah mencemari lingkungan dengan dua kali jebolnya kolam IPAL serta membuang air limbah langsung tanpa diolah dan lainnya.
Namun penjelasan pihak DLH itu tak didengar tim kuasa hukum PT SIPP. Mereka tetap bersikeras menolak pemasangan plang sangsi hukum DLH Bengkalis. Malah mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas SK Bupati itu.
Tim DLH yang sedari awal berusaha sabar dan banyak mendengar tim kuasa hukum PT SIPP ini akhirnya mulai terpancing emosinya. Apalagi ketika kuasa hukum mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab terhadap SK Bupati Bengkalis tersebut.
"Yang bertanggung jawab Pemkab Bengkalis. Mau bapak terima atau tidak, hari ini kami pasang plang ini. Kalau bapak mau gugat silahkan melalui jalur hukum. Bukan berdebat disini,"jawab Ed Junaidi.
Gerah akan sikap kuasa hukum PT SIPP ini, tim DLH langsung memerintahkan plang penutupan sementara di pasang. Tim kuasa hukum mundur dan terlihat meninggalkan lokasi. Tinggallah masa yang berkeruman di depan portal.
Begitu plang sangsi di bawa ke depan portal, masa bergerak. Penolakan datang lagi dari masa. Kembali terjadi perang urat syaraf. Dengan tak gentar DLH tetap dengan pendirian, plang sangsi harus di tegakkan.
Belum sempurna plang ditegakkan, masa langsung menyerbu plang itu. Plang pun terjatuh. Nyaris terjadi bentrok antara 2 kubu. Untung aparat kepolisian berjaga dan memisahkan kedua kubu yang terbakar emosi itu.
Ditengah ribut-ribut pemasangan plang itu, rintik hujan mulai turun menguyur. Tim DLH tak surut dari lapangan, begitu pun masa. Pendekatan persuasif kembali dilakukan dengan mengajak komunikasi masa.
Namun titik temu tetap tak ada. Akhirnya hujan lebat yang menyudahi perang urat syaraf itu, Tim DLH, satpol PP, kepolisian dan lainnya berlindung di mobil operasional masing-masing. Sementara masa berlindung di pos masuk portal dan pohon sawit. Dengan berbagai pertimbangan akhirnya tim balik kanan meninggalkan TKP, masa pun bersorak dan tepuk tangan.
Ternyata tim DLH, satpol PP, kepolisian dan rombongan lain, tak sepenuhnya balik. Di dekat SPBU Km 7 mereka berhenti dan mengatur siasat. Bentrok dengan masa dihindari dan diputuskan untuk memasang plang sangsi di jalan utama masuk PKS dan bukan di depan portal. Akhirnya tim balik kanan lagi menuju jalan masuk PKS.
Setelah hujan agak reda, plang sangsi itu pun berdiri, Sekretaris DLH, Andris Wasono, Kabid M. Lamin dan Kas Ed Junaidi sendiri yang memastikan plang itu berdiri tegak. Malah PPLHD Agus Susanto sampai naik ke pipa Capai untuk mendorong kayu pipa masuk ke tanah. Semuanya lega. Drama panjang pemasangan plang sangsi itu berakhir.
"Dipasang dimana saja sangsi tetap berjalan. Intinya untuk mengingatkan mereka. Pasang disana (portal masuk-red) mereka tak terima. Jadi kita ingatkan disini.Pasang tak dipasang sangsi tetap berlaku," ujar Andris.
Menurut Andris Wasono, plang sangsi untuk mengingatkan PT SIPP bahwa mereka dalam sangsi. Jika ini tak diindahkan maka sangsi bisa saja ditingkatkan.
"Dalam 6 bulan ini jika tak ada perubahan, mohon maaf kami akan meningkatkan sangsi. Bisa saja pembekuan dan pencabutan operasi," tegasnya.
Disampaikan Andris eksekusi PT SIPP sudah mengikuti prosedur berlaku. Hingga saat perusahaan tidak kooperatif untuk mengurus izin pengolahan limbah. Sudah disurati berkali-kali tapi tidak digubris. Makanya sangsi administrasi paksaan dilaksanakan.
"Perusahaan sudah menyalahi aturan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum, kalau melanggar kami ditindak karena masyarakat banyak yang dirugikan,"pungkasnya.