Heboh TKA China Makan Buaya di Konawe, Ini Hukuman yang Menanti Mereka
Selain itu, tim BKSDA Sultra juga tengah menyelidiki siapa penggunggah pertama video dan foto para TKA yang sedang mengkuliti buaya itu guna dimintai keterangan.
"Intinya kami sekarang sedang Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket)," kata dia.
"Si pembeli (TKA) dan si penjual bilamana terbukti maka hukum menanti mereka. Sebab, di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Pada Pasal 21 ayat 2 sudah sangat jelas yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," terang Sakrianto.