Menu

Heboh TKA China Makan Buaya di Konawe, Ini Hukuman yang Menanti Mereka

Muhammad Iqbal 27 Aug 2021, 08:39
TKA China saat menguliti buaya
TKA China saat menguliti buaya

RIAU24.COM - Belakangan ini heboh tentang adanya tenaga kerja asing (TKA) asal China yang yang mengkuliti buaya dan dimasak jadi sop untuk disantap.

Melansir dari Kumparan.com, Hal tersebut mendapat kecaman keras dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebab, buaya telah masuk sebagai kategori satwa yang harus dilindung. Namun para TKA China itu mengolahnya untuk menjadi santapan.

Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie mengatakan, tim yang melakukan pemeriksaan di lokasi dikulitinya buaya hanya menemukan berupa serpihan tulang yang ada di dalam panci. BKSDA lalu mengambil tulang untuk dilakukan uji sampel.

"Melainkan, sisa-sisa dari olahan buaya untuk dijadikan santapan itu tak ada satupun bukti kuat yang ditemukan selain tulangnya saja," ungkap Sakrianto, pada Kamis, 26 Agustus malam.

Namun demikian, Sakrianto tidak sepenuhnya menyalahkan para TKA itu, dia berdalih pihaknya mendapat laporan jika buaya yang disantap para TKA itu dibeli dari masyarakat lokal.

"Pengakuan TKA mereka beli buaya itu ke masyarakat lokal, namun kita masih telusuri apakah mereka itu tenaga kerja lokal atau masyarakat setempat. Jika terbukti, bisa-bisa yang menjual terjerat hukum," terangnya.

Selain itu, tim BKSDA Sultra juga tengah menyelidiki siapa penggunggah pertama video dan foto para TKA yang sedang mengkuliti buaya itu guna dimintai keterangan.

"Intinya kami sekarang sedang Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket)," kata dia.

"Si pembeli (TKA) dan si penjual bilamana terbukti maka hukum menanti mereka. Sebab, di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Pada Pasal 21 ayat 2 sudah sangat jelas yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," terang Sakrianto.