Rokok Tanpa Cukai Beredar Pesat Di Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Rokok tanpa pita cukai atau ilegal di tahun 2021 ini semakin meningkat pesat peredarannya. Oleh karena itu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis semakin gencar memerangi alias menggempur peredarannya di daerah ini.
Hal itu disampaikan Kepala KPPBC Bengkalis Ony Ipmawan dikonfirmasi wartawan, Jumat 27 Agustus 2021.
Dia menjelaskan, pertumbuhan rokok ilegal pada tahun 2021 semakin meningkat pesat. Apabila tidak ditekankan maka pertumbuhannya akan semakin meresahkan dan negara.
"Jumlah perokok pemula akan semakin bertambah banyak dan penerimaan negara yang didapat dari pajak rokok juga menjadi berkurang,"ujarnya.
Sehingga pembayaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dibayar dari pajak rokok sebesar minimal 50% untuk jaminan kesehatan juga akan berkurang.
"Mari bersama BC Bengkalis gempur rokok ilegal. Kenali ciri-cirinya agar kita tidak mudah tertipu dengan tampilannya. Laporkan peredaran rokok ilegal ke BC terdekat atau hubungi Bravo Bea Cukai (1500 225),"ungkap Ony.