Tak Perlu ke Pengadilan, Leasing Bisa Sita Barang Kredit Langsung Dari Debitur
RIAU24.COM - Saat ini tanpa keputusan pengadilan, perusahaan pembiayaan atau leasing bisa menyita barang kredit dari debitur. Hal itu disampaikan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Dilansir dari CNNIndonesia, eksekusi sertifikat jaminan fidusia lewat pengadilan bukan mandatory atau tidak bersifat wajib. Ketua APPI Suwandi Wiratno menyebut pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia lewat pengadilan negeri (PN) bersifat alternatif.
Hal itu berdasar dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021. Tepatnya, pada halaman 83 paragraf 3.14.3. "Putusan MK terbaru ini akhirnya mempertegas bahwa proses untuk mendapatkan putusan pengadilan bukanlah wajib, akan tetapi merupakan alternatif," sebut Suwandi kepada CNNIndonesia.com, Senin (6 September 2021).
Dikutip dari putusan MK, pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia bisa dilakukan lewat pengadilan, secara sukarela. Namun tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur, maka bisa dilakukan lewat PN.
"Pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif," sebut MK dalam putusan tersebut.
Sedangkan bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia langsung ke kreditur. Selain itu, eksekusi juga dapat dilakukan langsung oleh kreditur kalau debitur mengakui ada wanprestasi.