Pembelot Kasuskan Pemimpin Tertinggi Korea Utara Karena Janji Palsu, Pengadilan Jepang Panggil Kim Jong-un Disidang
Pembelot itu menuntut 500 juta yen, sekitar USD5 juta, sebagai ganti rugi dari pemerintah Korea Utara (Korut) atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Baca juga: Emperor Penguin Melakukan Perjalanan Epik, Berenang Lebih dari 3.500 km dari Antartika ke Australia