Pembelot Kasuskan Pemimpin Tertinggi Korea Utara Karena Janji Palsu, Pengadilan Jepang Panggil Kim Jong-un Disidang
RIAU24.COM - Pengadilan di Jepang meminta Pemimpin tertinggi Korea Utara (Korut) Kim Jong-un untuk hadir di persidangan. Hal itu setelah seorang pembelot Korea Utara (Korut) bersama pengacaranya melaporkan Kim Jong-un atas gugatan memberikan janji palsu.
Seperti dilansir dari Okezone, pada Selasa (7/9/2021), pembelot tersebut memuji keputusan pengadilan Tokyo, Jepang sebab berani memanggil Pemimpin Tertinggi Kim Jong-un. Karwna bukan hanya dirinya, disebut Pyongyang sudah membujuk ribuan warga Korea-Jepang agar tinggal di Korut dengan janji-janji palsu.
Eiko Kawasaki termasuk di antara 93 ribu warga Korea dan kerabat mereka di Jepang yang pergi ke Korut puluhan tahun lalu untuk mencari apa yang dijanjikan sebagai "surga di bumi." Tetapi, saat Eiko tiba di Korea Utara pada usia 17 tahun, dirinua mendapati kenyataan yang jauh dari apa yang dijanjikan.
Maka itu Pengadilan Distrik Tokyo mengajukan pemberitahuan bulan Agustus lalu, meminta Kim Jong-un datang di pengadilan pada 14 Oktober atas klaim perdata yang pertama kali diajukan pada 2018 oleh Kawasaki dan empat pembelot lainnya.
"Sejauh yang saya ketahui, ini adalah pertama kalinya pemerintah Korea Utara dipanggil oleh pengadilan Jepang," sebut pengacara Kawasaki, Kenji Fukuda, pada konferensi pers di Tokyo, Selasa.
Sebagai informasi Kawasaki lahir di Jepang dan tinggal selama 43 tahun di Korea Utara (Korut) sebelum membelot pada 2003. Sudah bertahun-tahun Kawasaki tidak melihat anak-anaknya, yang masih berada di Korea Utara (Korut).
Pembelot itu menuntut 500 juta yen, sekitar USD5 juta, sebagai ganti rugi dari pemerintah Korea Utara (Korut) atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).