Ledakkan Sebuah Masjid dengan Bom, Pria Ini Timbulkan Kecemasan bagi Minoritas Muslim di AS
RIAU24.COM - Mantan pemimpin kelompok milisi sayap kanan Illinois dijatuhi hukuman 53 tahun penjara sehubungan dengan pengeboman sebuah masjid di Minnesota pada 2017, Senin (13/9).
Emily Claire Hari, sebelumnya dikenal sebagai Michael Hari, dijatuhi hukuman di Minneapolis oleh Hakim Distrik AS, Donovan Frank setelah dinyatakan bersalah atas lima tuduhan hak-hak sipil dan kejahatan kebencian.
Jaksa menuduh Hari (50) mendalangi pemboman 5 Agustus 2017, Pusat Islam Dar al-Farooq di Bloomington.
Mereka menuduh Hari, Michael McWhorter dan Joe Morris adalah bagian dari kelompok milisi yang menyebut dirinya "Kelinci Putih" dan menargetkan Masjid karena afiliasi Muslimnya.
Pihak berwenang mengatakan Hari membuat bom pipa dan menyewa truk pickup di Illinois. Kemudian, Hari, McWhorter dan Morris membawa truk dari Illinois ke Bloomington, berhenti untuk mengambil bahan bakar diesel dan bensin, yang mereka campur dalam wadah plastik.