Jendral Vs Mayor Partai Demokrat Memasuki Sidang Pembuktian di PTUN Jakarta
RIAU24.COM - Pertarungan Jendral melawan Mayor terus bergulir di pengadilan. Kubu Demokrat Jendral (purn) Meoldoko mengajukan gugatan terhadap Menkumhamditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang.
Sidang gugatan kubu Moeldoko terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly tersebut masuk tahap pembuktian.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, yakin partainya punya bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan kubu Moeldoko kedua kalinya.
zxc1
"Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staf Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam gugatan?” kata Hinca dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/9).
Diketahui sidang perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Majelis Hakim Enrico Simanjuntak akan digelar hari ini di PTUN Jakarta, Kamis (16/9) pagi. Hinca mengajak publik untuk menyoroti bukti yang akan diajukan pihak Moeldoko.