Korupsi Dana Desa 2018, Kades Jadi DPO dan Berhasil Ditangkap
RIAU24.COM - Kasus korupsi UAD Kepala Desa Lubuk Godang, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara. UAD tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018. Yang terjadi di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan, Propinsi Sumatera Utara.
UAD yang telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak November 2020, kabur meninggalkan Tapanuli Selatan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tapanuli Selatan yang di backup Satreskrim Polres Kuansing pada Kamis (16/21) sekira pukul 11.00 WIB.
UAD ditangkap di perbatasan Kuansing- Dharmasraya tepatnya di kawasan Jorong Suka Maju, Desa Penyeberangan, Kecamatan Pinang Makmur, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatra Barat.
"Mulanya UAD tinggal di gubuk yang berlokasi di tengah hutan, diperkirakan berada di wilayah Kuansing, tapi setelah dicek ternyata berada di Kabupaten Dharmasraya,” Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.Ik. M.Si melalui Kasubbag Humas Polres AKP Tapip Usman SH kepada wartawan Kuansing di Teluk Kuantan, Jumat (18/9).
Menurutnya, sebelum dilakukan penangkapan terhadap UAD, Tim Sat Reskrim Polres Kuansing bersama Tim Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan koordinasi dengan tokoh di Desa Pangkalan, dan bersama-sama ke TKP untuk menggambarkan wilayah. Setelah tergambar, maka tim langsung ke gubuk tersangka.
Namun di gubuk itu tidak ditemukan tersangka UAD, tetapi hanya dijumpai istri tersangka bernama ER, dan 3 orang anaknya masing-masing ALD, DR dan ND.