Korupsi Dana Desa 2018, Kades Jadi DPO dan Berhasil Ditangkap
RIAU24.COM - Kasus korupsi UAD Kepala Desa Lubuk Godang, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara. UAD tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018. Yang terjadi di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan, Propinsi Sumatera Utara.
UAD yang telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak November 2020, kabur meninggalkan Tapanuli Selatan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tapanuli Selatan yang di backup Satreskrim Polres Kuansing pada Kamis (16/21) sekira pukul 11.00 WIB.
UAD ditangkap di perbatasan Kuansing- Dharmasraya tepatnya di kawasan Jorong Suka Maju, Desa Penyeberangan, Kecamatan Pinang Makmur, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatra Barat.
"Mulanya UAD tinggal di gubuk yang berlokasi di tengah hutan, diperkirakan berada di wilayah Kuansing, tapi setelah dicek ternyata berada di Kabupaten Dharmasraya,” Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.Ik. M.Si melalui Kasubbag Humas Polres AKP Tapip Usman SH kepada wartawan Kuansing di Teluk Kuantan, Jumat (18/9).
Menurutnya, sebelum dilakukan penangkapan terhadap UAD, Tim Sat Reskrim Polres Kuansing bersama Tim Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan koordinasi dengan tokoh di Desa Pangkalan, dan bersama-sama ke TKP untuk menggambarkan wilayah. Setelah tergambar, maka tim langsung ke gubuk tersangka.
Namun di gubuk itu tidak ditemukan tersangka UAD, tetapi hanya dijumpai istri tersangka bernama ER, dan 3 orang anaknya masing-masing ALD, DR dan ND.
"Atas pengakuan ALD, tersangka dihubungi salah satu warga dari Desa Pangkalan, yang menyebutkan kalau tersangka sedang dicari polisi, sehingga tersangka bersembunyi," Ujarnya.
Selanjutnya, Tim opsnal Polres Tapsel diback up Polres Kuansing siap siaga di dekat gubuk tersangka, untuk melakukan pemantauan dan melihat tersangka kembali ke gubuk, sekitar pukul 11.00 wib tersangka UAD berhasil ditangkap.
Usai ditangkap, UAD digelandang ke Mapolres Kuansing sebelum diberangkatkan ke Tapanuli Selatan. Namun tidak diperoleh informasi lanjutan tentang istri dan anak UAD yang bermukim di tengah hutan.
Dikatakannya, penangkapan UAD berdasarkan surat DPO merujuk Laporan Polisi Nomor: LP/123 /XI/2020/Tapsel/Sumut/ Reskrim, tanggal 2 November 2020. Selain itu, Surat Perintah penyidikan Nomor : Sprin.Sidik /787/XI/2020/ Reskrim tanggal 2 Nopember 2020. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/167/XI / 2020/Reskrim, tanggal 2 Nopember 2020.
" Iya, sebanyak 5 orang Personil Polres Tapsel telah datang ke Polres Kuansing, untuk meminta backup dalam penangkapan tersangka UAD," Ujarnya. (Zar)***