Ini yang Bakal Terjadi Setelah UU Perpajakan Disahkan, Salah Satunya PPN Jadi 11 Persen
RIAU24.COM - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR.
Perubahan dilakukan pada Kamis, 7 Oktober 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap dengan perubahaan ini pengelolaan pajak di Indonesia menjadi lebih baik.
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
Berikut beberapa perubahan UU HPP yang baru saja disahkan dikutip dari kumparan.com.
1. Kebijakan Tax Amnesty Jilid II
Pemerintah kembali menggelar Tax Amnesty setelah menawarkan program pengampunan pajak itu pada 2016 silam.
Kebijakan Tax Amnesty jilid II ini ditetapkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Program tersebut akan dijalankan selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.