Menu

Ini yang Bakal Terjadi Setelah UU Perpajakan Disahkan, Salah Satunya PPN Jadi 11 Persen

Azhar 8 Oct 2021, 07:06
Ilustrasi. Sumber: Internet
Ilustrasi. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR.

Perubahan dilakukan pada Kamis, 7 Oktober 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap dengan perubahaan ini pengelolaan pajak di Indonesia menjadi lebih baik.

Berikut beberapa perubahan UU HPP yang baru saja disahkan dikutip dari kumparan.com.

1. Kebijakan Tax Amnesty Jilid II

Pemerintah kembali menggelar Tax Amnesty setelah menawarkan program pengampunan pajak itu pada 2016 silam.

Kebijakan Tax Amnesty jilid II ini ditetapkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Program tersebut akan dijalankan selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

2. Batalnya PPN Sembako dan Pendidikan

Melalui UU HPP pemerintah dan DPR RI sepakat untuk membatalkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sembako hingga jasa pendidikan.

Pembebasan PPN sembako hingga pendidikan ini bukan hanya untuk masyarakat miskin, tapi juga golongan atas.

3. NPWP Digabung ke NIK

Nomor Induk Kependudukan (NIK) di dalam KTP tak lama lagi akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak pribadi.

Meskipun seperti itu, penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak.

4. Tarif PPN Jadi 11 Persen

Pemerintah memastikan setelah ini akan terjadi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen mulai tahun 2022 dan akan terus naik secara bertahap menjadi 12 persen pada 2025.

5. Sanksi Tak Bayar Pajak Menjadi Lebih Murah

Dalam UU HPP pengenaan sanksi dalam upaya hukum diselaraskan dengan moderasi sanksi administrasi sehingga menjadi lebih murah.

Sanksi setelah keberatan diturunkan dari 50 persen menjadi 30 persen dari jumlah pajak yang masih harus dibayar. Sedangkan sanksi setelah banding di Pengadilan Pajak dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung diturunkan dari 100 persen menjadi 60 persen dari jumlah pajak yang masih harus dibayar.