Al-Azhar Kutuk Keputusan Pengadilan Israel yang Izinkan Yahudi Berdoa di al-Aqsa
Permasalahan ini pada awalnya dipicu oleh seorang rabi Israel, Aryeh Lippo, yang kedapatan berdoa di kompleks Masjid al-Aqsa. Akibat tindakannya itu, ia pun dilarang untuk mengunjungi situs suci Umat Islam itu.
Sebelumnya ada aturan bahwa orang Yahudi diizinkan untuk mengunjungi Masjid al-Aqsa tetapi tidak boleh secara terang-terangan berdoa atau melakukan ritual di sana.
Tidak terima dengan keputusan itu, Lippo melaporkan hal itu ke pengadilan. Pengadilan Yerusalem pada hari Selasa kemudian membatalkan larangan tersebut, dengan mengatakan bahwa Lippo tidak melanggar instruksi polisi.
Keputusan itu juga dikecam keras oleh warga Palestina.