Jebakan Listrik di Tasikmalaya Tewaskan Manusia Bukan Hewan
"D ini sengaja memasang jebakan untuk menghalau hewan, dia juga menyebut sering jadi korban pencurian kolamnya. Jadi saat kejadian, korban yang hendak membeli ikan tertimpa material bangunan saung, lalu terkena setrum. Dari hasil autopsi, korban diketahui mengalami luka bakar di bagian perut akibat tersengat listrik," jelasnya.
zxc2
Atas kejadian tersebut, polisi mengenakan D dengan pasal 399 KUHP karena atas kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," tutupnya. (sumber-Merdeka.com)