Menu

Baru Saja Dibebaskan Dari Penjara, Pria Ini Tega Membakar Rumah Setelah Sang Ibu Menolak Memberinya Uang

Devi 13 Oct 2021, 15:45
Foto : WorldofBuzz
Foto : WorldofBuzz

RIAU24.COM -  Seorang pria yang baru saja dibebaskan dari penjara karena pelanggaran narkoba membakar rumah keluarganya setelah gagal mendapatkan uang dari ibunya. Dilansir dari Berita Harian, insiden itu terjadi di Kampung Bukit Kapar, Selangor pada 11 Oktober di mana pria berusia 30-an itu ditangkap.

Kapolsek Klang Utara, S Vijaya Rao mengatakan, polisi menerima laporan kebakaran pada pukul 15.30 WIB dari seorang wanita berusia 37 tahun. Dia mengatakan bahwa dia sedang bekerja ketika dia diberitahu bahwa rumahnya terbakar dan segera bergegas pulang.

Setibanya di rumah yang tersebut dari semi-terpisah, petugas pemadam kebakaran sudah tiba dan berusaha memadamkan api yang mengamuk.

Terungkap bahwa pelapor adalah keponakan tersangka dan tinggal di sebelah rumahnya. Tersangka sempat mengonfrontasi ibunya, yang juga nenek pelapor, untuk meminta uang. Namun, setelah gagal mendapatkan uang dari ibunya, tersangka mengancam akan membakar rumah jika ibunya tidak memberikan uang kepadanya.

Dia kemudian membakar rumahnya, yang menyebabkan 90% dari rumah tersebut hancur.

Direktur Pemadam Kebakaran Selangor, Norazam Khamis mengatakan tim pemadam kebakaran dari Stasiun Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (BBP) Kapar dan BBP Kota Anggerik dikirim ke lokasi setelah menerima panggilan pada pukul 15.34 sore kemarin. Ia menambahkan, api dapat dikuasai sekitar pukul 15.50 WIB.

api2

"Tidak ada korban yang dilaporkan," katanya.

Sementara itu, penyelidikan mengungkapkan bahwa tersangka adalah seorang pria pengangguran yang baru saja dibebaskan dari penjara karena pelanggaran narkoba. Dia akan ditahan selama empat hari hingga 15 Oktober sementara kasusnya sedang diselidiki berdasarkan Bagian 435 KUHP karena melakukan kerusakan dengan api dengan tujuan menyebabkan kerusakan pada properti.

Jika terbukti bersalah, terdakwa akan dihukum dengan penjara selama 14 tahun dan juga akan dikenakan denda.