Dari 719 Perkara Ditangani PN Bengkalis 60 Persen Merupakan Kasus Narkoba
Diketahui, Juni 2021 lalu, PN Bengkalis juga menjatuhi hukuman pidana mati kepada lima orang terdakwa. Mereka terbukti secara sah melakukan pemuafakatan jahat mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu puluhan kilogram dan ribuan butir ekstasi.
Baca juga: Saat Pengawasan Penyaluran BPNT Otonom Desa Dungun Baru Rupat, Bhabin Sampaikan Pilkada Damai