Soal Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia, Ini Kata Lembaga Kenamaan Islam Dunia
RIAU24.COM - Salah satu lembaga keagamaan terkemuka di dunia, Al-Azhar mengeluarkan fatwa terkait transplantasi ginjal babi ke manusia khusus untuk umat Islam.
Fatwa atau aturan agama ini dikeluarkan setelah muncul perdebatan hukum transplantasi ginjal babi bagi Muslim dikutip dari kAl-Masry Al-Youm, Senin, 1 November 2021.
Al-Azhar memutuskan untuk memperbolehkan transplantasi ginjal babi ke warga Muslim.
Dalam fatwanya, Al-Azhar menjelaskan bahwa Islam memang melarang berobat dengan apa pun yang berbahaya, kotor atau dilarang.
Namun, fatwa tersebut menambahkan bahwa jika penggunaan organ babi adalah untuk menyelamatkan nyawa, itu boleh saja selama benar-benar diperlukan.
"Meskipun prinsip dasar dalam penggunaan babi atau bagian-bagiannya adalah haram, diperbolehkan untuk mengambil manfaat darinya, dan untuk merawat bagian-bagiannya, atau anggota organnya, asalkan diperlukan kebutuhan untuk itu," kata fatwa.
Fatwa ini muncul setelah sekelompok ahli bedah di New York, Amerika Serikat berhasil mentransplantasikan ginjal babi ke manusia pada September 2021.
Hal ini menandai kesuksesan transplantasi ginjal babi ke manusia yang pertama di dunia.
Sedangkan dalam Islam, babi dianggap sebagai hewan najis dan Al-Qur'an melarang umat Islam memakan dagingnya.