Soal Pasien Covid-19, Inggris Berhasil Lakukan Hal Pertama di Dunia Seperti Ini
RIAU24.COM - Secara mengejutkan, Pemerintah Inggris mengizinkan penggunaan pil antivirus molnupiravir terhadap pasien Covid-19.
Izin itu mulia berlaku Kamis, 4 November 2021 diberikan langsung oleh Badan Pengatur Obat dan Produk Kesehatan Inggris (MHRA) dikutip dari rmol.id.
Artinya, Inggris menjadi negara pertama di dunia yang menyetujui obat bagi para penderita Covid-19.
Menurut mereka, obat yang dikembangkan oleh Merck&Co dan Ridgeback Biotherapeutics itu hanya dapat digunakan untuk pasien Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang.
Dan setidaknya satu faktor risiko untuk mengembangkan penyakit parah, seperti obesitas, diabetes usia tua, dan penyakit jantung.
Untuk anjuran pemakaian, pil diminum dua kali sehari selama lima hari.