Kejari Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Pelaku Karhutla Oleh Pengadilan Negeri Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis mengajukan kasasi atas putusan bebas majelis Hakim Negeri Bengkalis terhadap Misni alias Mbah Mis (61) pelaku dugaan pembakaran lahan (Karla) pada 12 Februari 2021 di Jalan Ahmad Nawi, Dusun Sungai Suling, Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahmad Budiman melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Zikrullah kepada sejumlah wartawan, Senin 8 November 2021.
"Kita sudah ajukan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,"tegas Zikrullah.
Menurutnya, sebelumnya pelaku dituntut 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara atas kelalaiannya membakar lahan. Diutarakannya, perbuatan pelaku berdampak terhadap lingkungan orang lain dan merusak ekosistem.
"Kan berdampak, merusak ekosistem, pencemaran udara. Apalagi kontruksi tanah disini rata-rata gambut,"ungkapnya lagi.
Kemudian lanjut mantan Kasi Pidsus Morowali ini, perkara karhutla menjadi atensi Polda Riau dan jajaran. Berkenaan itu, pihaknya sangat serius menangani perkara yang menjadi perhatian itu.