Ade Armando Kesal, Ormas Islam Menolak Sikap Tegas Pemerintah Untuk Lindungi Mahasiswi dari Predator Seks
"Memang kalian pengen mahasiswi2 Indonesia terus jadi korban perkosaan?," ujarnya.
Untuk diketahui, Majelis Ormas Islam (MOI) meminta agar Peraturan Mendikbud Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi dicabut.
Ketua MOI, Nazar Haris, dalam rilisnya menyampaikan Permendikbudristek tersebut secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinahan.
"Dengan demikian akan mengubah dan merusak standar nilai moral mahasiswa di kampus, yang semestinya perzinahan itu kejahatan malah kemudian dibiarkan," ujarnya.
MOI sendiri berisikan 13 ormas Islam tak termasuk PBNU dan Muhammadiyah.