Dekan FISIP UNRI SH Ditetapkan Sebagai Tersangka, Netizen: Sumpah Pocong Sama Nuntut Uang Miliaran Jadi Nggak Nih?
"Di video udah pede ga ngelakuin taunya jadi tersangka hahaha panik sih," ungkap @radhityai***
"Kalau nanti terbukti bersalah dan bukti nya kuat semoga aja dipecat gak pantas jd dosen atau pengajar," ungkap @fairuzfaizfird***
"duh malu pak, sumpah pocong sama nuntut uang miliaran itu jadi gak nih?," ungkap @juniantpa***
Sebagaimana diberitakan, korban berinisial L (21) telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11).
Seiring prosesnya, kasus diambil alih oleh Polda Riau. Dalam penanganannya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, termasuk korban.
Sehari setelahnya, Syafri Harto balik melaporkan L ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik.