Menu

Hore! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Masih Ada Sehari Lagi Hingga 9 Desember 2021

Chairul Hadi 8 Dec 2021, 11:12
Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi.
Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi.

Besaran penghapusan denda mencapai 100 persen. Artinya, pemilik kendaraan bermotor hanya diwajibkan membayar pajak pokoknya saja. Pemutihan denda juga berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat atas nama perorangan atau institusi seperti perusahaan. 

Wajib pajak dipersilahkan memanfaatkan insentif penghapusan denda dengan mendatangi Samsat terdekat dengan melengkapi syarat seperti mengurus pajak kendaraan seperti biasa, seperti membawa berkas STNK/BPKB dan juga KTP sesuai identitas pemilik kendaraan.  

Selain mendatangi Kantor Samsat, publik juga sudah beroleh alternatif seiring kehadiran Samsat Drive Thru atau memanfatkan Samsat Tanjak. Kedua program yang memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut sudah beroperasi sejak beberapa waktu lalu.

Halaman: 12Lihat Semua