Menu

Hore! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Masih Ada Sehari Lagi Hingga 9 Desember 2021

Chairul Hadi 8 Dec 2021, 11:12
Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi.
Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi.

RIAU24.COM -  Penghapusan sanksi administrasi terhadap kendaraan bermotor di Provinsi Riau akan berakhir pada Kamis 9 Desember 2021. Menyisakan satu hari lagi, masyarakat sebagai wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan momentum keringanan tersebut, untuk membayar kewajibannya atas kepemilikan kendaraan bermotor.

Dihari terakhir besok (Kamis, red), masyarakat diharap dapat memanfaatkan dengan semaksimal mungkin, mengingat kebijakan tersebut belum tentu berlaku tahun depan (2022). Apalagi penghapusan sanksi administrasi tentunya menguntungkan masyarakat.

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mengatakan, kebijakan penghapusan denda tersebut, tak terlepas dari situasi pandemi yang belum sepenuhnya berakhir. Sebelumnya, seperti diketahui, penularan Covid-19  telah menyebabkan sejumlah sektor kewalahan, termasuk ekonomi.

Menyikapi itu, pemerintah berupaya merespon dengan memberlakukan kemudahan yang meringankan wajib pajak.

Kebijakan serupa sebelumnya juga sudah dilakukan. Di fase pertama tercatat lebih dari 10 ribu pemilik kendaraan bermotor memanfaatkan masa penghapusan denda. Regulasi berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) No.30 Tahun 2021 itu awalnya direncanakan hanya akan diterapkan selama 3 bulan dan berakhir pada 9 November 2021. Namun, atas pertimbangan pandemi, kebijakan serupa diperpanjang sampai 9 Desember tahun ini. 

"Pemerintah Provinsi Riau terhitung sangat mempertimbangan dampak pandemi atas ekonomi warga. Perhatian tersebut direalisasikan dengan hadirnya regulasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Karena itu, Gubernur Riau berharap, kebijakan itu akan membantu warga yang terdampak Covid-19," ungkapnya pada Rabu 8 Desember 2021.

Besaran penghapusan denda mencapai 100 persen. Artinya, pemilik kendaraan bermotor hanya diwajibkan membayar pajak pokoknya saja. Pemutihan denda juga berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat atas nama perorangan atau institusi seperti perusahaan. 

Wajib pajak dipersilahkan memanfaatkan insentif penghapusan denda dengan mendatangi Samsat terdekat dengan melengkapi syarat seperti mengurus pajak kendaraan seperti biasa, seperti membawa berkas STNK/BPKB dan juga KTP sesuai identitas pemilik kendaraan.  

Selain mendatangi Kantor Samsat, publik juga sudah beroleh alternatif seiring kehadiran Samsat Drive Thru atau memanfatkan Samsat Tanjak. Kedua program yang memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut sudah beroperasi sejak beberapa waktu lalu.