Sering Bertengkar Dengan Suami, Ibu Tiri Warga Rupat Aniaya Anak Tiri Hingga Ditetapkan Tersangka
RIAU24.COM -BENGKALIS - Pencegahan kekerasan terhadap anak tidak cukup hanya dengan diterbitkan undang-undang melindungi anak, tetapi yang terpenting bagaimana memperkuat peran masyarakat.
Seperti ditunjukkan warga Rupat yang memberikan pertolongan dan melapor ke pihak kepolisian bahwa adanya kekerasan terhadap anak dibawah umur diwilayah lingkungannya.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi saat press rilis menyampaikan bahwa, kasus kekerasan terhadap anak ini merupakan kejadian dugaan tindak pidana KDRT serta kekerasan anak dilakukan ibu tiri korban. Kejadian itu, pada hari Rabu (08/12) di jalan proyek Batu panjang Rupat. MN (28) ibu tiri dari korban GA (8) berawal ada saksi melihat korban GA dalam keadaan lebam di bahagian wajah dan luka di bibir dibawa saksi kerumahnya.
"Korban mengatakan pelaku kekerasan adalah ibu tirinya MN. Atas kejadian tersebut saksi melapor ke pihak Polsek Rupat," kata AKP Meki Wahyudi saat didampingi, Kanit PPA dan Wasiah Kabid anak Dinas perlindungan perempuan dan anak Pemkab Bengkalis, Kamis 9 Desember 2021 kemarin.
Mendapat informasi itu, tim Reskrim dari unit PPA bekerjasama dengan Dinas perlindungan perempuan dan anak langsung bergerak untuk memberikan perlindungan terhadap anak itu dengan menurunkan phisokolog dan melakukan visum sekaligus memeriksa saksi saksi yang mengetahui yang mendengar kekerasan terhadap anak tersebut.
"Dari pengumpulan bukti bukti dan keterangan saksi dan korban. Kami menyimpulkan pelakunya adalah ibu tiri korban,"ujarnya.