Sering Bertengkar Dengan Suami, Ibu Tiri Warga Rupat Aniaya Anak Tiri Hingga Ditetapkan Tersangka
Menurut keterangan pelaku MN atau ibu tiri korban yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, selama berumah tangga dengan Ayah korban sering cekcok atau bertengkar.
" Ayah korban nikah dengan MN setelah ibu korban GA meninggal dunia yang memiliki dua orang anak dan nikah lagi dengan MN yang mempunyai anak umur (12) bulan. Pekerjaan orang tua GA adalah sebagai mengantar barang barang sembako ke kedai atau toko kelontong atau along along di wilayah Rupat dan Rupat utara,"ungkapnya.
"Berawal korban GA baru pulang sekolah dan MN ibu tiri korban menyuruh melanjutkan setrika baju. Ketika MN kembali melihat GA tertidur akibat kelelahan pulang sekolah, MN spontan mengambil strika mengarahkan ke kaki korban dan saksi melihat setelah peristiwa tersebut kondisi korban lebam dan luka dibagian bibir,"ujar AKP Meki lagi.
Dan keterangan Ayah korban pada saat di rumah setelah pulang kerja di malam hari. GA masih bekerja bersih bersih rumah melihat hal tersebut MN dan Ayah korban sering bertengkar dihadapan anaknya. Serta melakukan kekerasan terhadap GA dilakukan MN untuk meluapkan kekesalanya juga mendapat kekerasan dari suaminya.
Sementara, Wasiah, Kabid Anak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak memberikan apresiasi kerja keras Polres Bengkalis dengan cepat melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka dan korban anak agar dapat diberikan perlindungan hukum dan phisologinya.
"Terima kasih jajaran Reskrim polres Bengkalis telah bekerja cepat dan juga warga yang peduli lansung melaporkan kejadian dan memisahkan korban dan pelaku dan kita harapkan peran serta masyarakat untuk melaporkan apabila ada di sekitarnya kejadian KDRT juga kekerasan terhadap anak ke pihak kepolisian,"ungkap Wasiah.