Jadikan Kasus Fee Asuransi Sebagai Pelajaran, Pengamat Hukum Minta Pimpinan BRK Jangan Terima Lagi
RIAU24.COM - Pimpinan Bank Riau Kepri (BRK) diminta supaya memperketat pengawasan terhadap para bawahannya. Hal itu dikatakan Pengamat Hukum Universitas Riau (UNRI), Herdianto Efendi.
Dirinya mengingatkan khususnya pada pimpinan cabang pembantu (Pincapem), Pimpinan Cabang, serta petinggi lainnya. Peringatan itu mesti disampaikan sebab mengingat masih ada upaya-upaya disinyalir dilakukan Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem), Pimpinan Cabang (Pincab) BRK menerima bahkan meminta fee asuransi hingga saat ini.
"Iya, pimpinan harus melakukan pengawasan secara ketat, harus diberikan sosialisasi, kalau ada pelanggaran-pelanggaran harus diberikan teguran. Jadi jangan sampai masuk ke ranah pidana, karena ranah pidana itu sarana terakhir," sebut Herdianto, Kamis (10/12/2021).
Mestinya kasus itu bisa jadi pelajaran penting bagi pengambil kebijakan di lingkungan BRK agar tidak terulang kembali. Tak hanya Pincapem dan Pincab semata saja, ia juga mengingatkan mulai dari karyawan, kepala divisi, jajaran direksi hingga komisaris agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan pengelolaan keuangan perbankan.
Saat ini, dari lima perusahaan asuransi yang direct (langsung) dengan BRK, di antaranya Askrida, Jamkrida, Aksrindo, Jamkrindo dan Jasindo. Dari kelima perusahaan tersebut, informasi diperoleh Askrida diduga masih memberikan fee kick back kepada Pincapem dan Pincab.
Dampaknya, keempat perusahaan asuransi tak memberikan tersebut, patut diduga tidak diberi bisnis oleh para Pincapem dan Pincab BRK. Bahkan, Jamkrida sebagai BUMD Riau bergerak di asuransi, malah tidak diberikan kepercayaan sebagai rekanan asuransi BRK.