Disdukcapil Ajak Masyarakat Lakukan Perekaman e-KTP, Urus Akte dan KIA Anak
RIAU24.COM - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, telah berhasil melakukan perekaman e-KTP sesuai dengan target yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Dimana Pemerintah Pusat telah memberi target untuk Kabupaten Kuansing sebesar 97 persen, dan sampai dengan tanggal 30 November 2021 telah mencapai 95 persen.
"Jadi hanya sekitar 2 persen lagi, target perekaman e-KTP yang diberikan Pusat akan dapat tercapai, dalam waktu satu bulan (Desember) ini," Ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil HM Reffendi Zukman AP, M.Si ketika ditanya soal perekaman e-KTP di Kuansing.
Menurut Reffendi, berdasarkan data tanggal 30 Juni 2021, warga Kabupaten Kuansing yang wajib direkam e-KTP sebanyak 237.366 orang, telah melakukan perekaman mencapai 238.225 orang, dan terdapat selisih lebih sekitar 859 orang, berdasarkan data 30 November 2021.
"Jadi sebagian besar warga Kuansing sudah melakukan perekaman e-KTP, namun masih ada 3 persen yang belum melakukan perekaman e-KTP, rata-rata kalangan pelajar," Ujarnya.
Untuk mengejar selisih lebih sekitar 859 orang sesuai data 30 November 2021, Disdukcapil sebut dia melakukan perekaman keliling yang dilaksanakan dalam dua tahap di 15 Kecamatan di Kuansing.
"Perekaman tahap I sebanyak 1.318 orang dan berhasil dicetak sebanyak 1.178 orang, yang tersisa sekitar 140 orang. Selanjutnya perekaman tahap II sebanyak 1.180 orang dan berhasil dicetak sebanyak 1.092 orang, yang tersisa sekitar 88 orang," Katanya lagi.
Kadis Dukcapil Kuansing HM Reffendi Zukman menyerahkan e-KTP kepada masyarakat
Sedangkan untuk Akte kelahiran, sambung dia, ditargetkan sebesar 95 persen untuk anak usia 0-17 tahun, sedangkan jumlah anak usia 0-17 tahun di Kuansing sekitar 107.465 orang.
Sementara yang telah memiliki Akte kelahiran sebanyak 96.172 orang atau sebesar 89,49 persen, dan hanya sekitar 11.293 orang anak atau sebesar 16 persen yang belum.
Untuk Kartu Identitas Anak (KIA), ditargetkan sebesar 30 persen, untuk anak wajib memiliki KIA sebanyak 107.465 anak, yang sudah dicetak KIA sebanyak 17.623 anak atau sebesar 17,49 persen, dan yang belum memiliki KIA sebanyak 89.842 anak," terang dia.
Oleh karena itu, Disdukcapil, tambah dia mengharapkan kepada warga Kuansing khususnya para orang tua, jika anaknya sudah lahir. Maka harus segera membuat hak anak hak anak seperti Akte kelahiran sekaligus kartu identitas anak.
Kadis Dukcapil HM Reffendi Zukman AP. M.Si memperlihatkan Kartu Identitas Anak
"Jangan menunggu saat perlu baru membuatnya, dan jika anak sudah berusia 17 tahun, harus segera merekam agar dapat dicetak e-KTP nya," tuturnya.
Untuk perekaman e-KTP, dapat dilakukan di kantor Camat Kuantan Tengah, Singingi dan Pangean. "Untuk perekaman e-KTP baru bisa dilakukan di tiga kecamatan, Insyaallah tahun 2022 mendatang ditambah lagi, agar lebih meningkatkan pelayanan," tukasnya (Zar)**