‘Manusia Paling Sopan di Indonesia’ Versi Warganet, Mendapat Keringanan Hukuman
Pada Desember 2021, selebgram Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara dengan masa hukum percobaan 8 bulan setelah dinyatakan bersalah akibat melanggar protokol kesehatan dengan cara kabur dari tempat karantina. Rachel pun didenda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Rachel divonis bersama sang kekasih Salim Nauderer serta manajer Rachel yaitu Maulida Khairunnisa karena terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ibu dari dua orang anak itu melanggar ketentuan karantina sepulang dari New York, Amerika Serikat, pada Oktober 2021. Ia turut dibantu oleh anggota TNI sejak tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Usai pulang dari luar negeri, seharusnya Rachel Vennya menjalani karantina selama delapan hari dengan biaya sendiri. Namun, dia tidak mematuhi itu.
Ia justru menghuni RSDC Wisma Atlet Pademangan yang seharusnya diperuntukkan pejabat negara, pekerja imigran, dan pelajar yang baru pulang dari luar negeri. Selain itu, ia pun hanya menjalani karantina di Wisma Atlet selama tiga hari lalu meninggalkan lokasi.
Akan tetapi, meski telah divonis 4 bulan penjara, ternyata Rachel Vennya tidak perlu ditahan. Menurut hakim, Rachel dkk telah bersikap berterus terang mengakui perbuatannya, serta mereka tidak berbelit-belit saat diperiksa dan kooperatif selama menjalani proses hukum.