Pertama Sejak 1791, UU Prancis Bakal Larang Warganya Lakukan Hubungan Seks Seperti Ini
RIAU24.COM - Menteri Negara Perlindungan Anak Prancis Adrien Taquet menyatakan jika negaranya dalam waktu yang tak lama lagi bakal melarang hubungan seksual sedarah atau inses.
Artinya, UU baru Prancis itu akan mengkriminalisasi inses, sekalipun kedua pihak berusia di atas 18 tahun dikutip dari inews.com, Rabu, 12 Januari 2022.
Hal ini disebut-sebut menjadi pertama yang terjadi di pusat mode dunia itu sejak 1791.
Hingga saat ini, pembahasan alot masih berlangsung. Terutama mengenai kriteria saudara yang masuk dalam kategori kekerabatan.
Termasuk apakan termasuk sepupu yang berdasarkan hukum masih bisa dinikani, serta saudara tiri.
Untuk diketahui, Prancis mengizinkan rakyatnya melakukan perilaku inses, penistaan, sampai sodomi. Berlaku sejak 1791 hingga saat ini.