ASN Wajib Lapor Jika Terima Amplop Nikah Lebih Dari Rp. 1 Juta
Pegawai dan penyelenggara negara yang menolak atau menerima gratifikasi wajib menyampaikan laporan penolakan atau penerimaan gratifikasi kepada UPG Unit Kerja dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi.
Penerima gratifikasi juga bisa menyampaikan laporan kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi. "Laporan gratifikasi ditindaklanjuti untuk menentukan status kepemilikan gratifikasi," bunyi PMK tersebut.
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai ASN wajib lapor jika terima amplop nikah lebih dari 1 juta ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @hariankopas (23/01/2022). Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih 4 Ribu tanda suka