Pelanggaran HAM Itu Bernama Peristiwa Telangsari 1989
Mereka berniat membentuk sebuah desa yang memberlakukan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari, sebagaimana yang jadi keyakinan mereka.
Mereka secara terang-terangan menolak azas tunggal. Alhasil, pemerintah Orde Baru menilai keberadaan desa yang dipimpin oleh Warsidi itu sebagai gerakan terlarang.
Kelompok ini bahkan dituding hendak menggulingkan pemerintahan dan mendirikan negara Islam.
Pemerintah Orde Baru juga menuduh kelompok Warsidi mengajarkan ajaran sesat karena membangun komunitas yang tertutup dan tidak berinteraksi secara terbuka dengan masyarakat umum.
Pada 5 Februari 1989, militer melakukan penculikan terhadap beberapa pengikut kelompok Warsidi.
Keesokan harinya, hal serupa terjadi. Namun, mandapat perlawanan karena dikira hendak menangkap guru mengaji mereka.