Fungsi Komando Armada Republik Indonesia, Satuan Baru yang Dibentuk TNI AL
RIAU24.COM - Markas Besar (Mabes) TNI mempunyai satuan atau organisasi baru bernama Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI).
Pembentukan Koarmada sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang susunan organisasi TNI. Selain itu, Koarmada RI dibentuk dengan dasar Peraturan Panglima Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Nomor 3 Tahun 2022.
Bila merujuk kepada Perpres Nomor 66 Tahun 2019, Koarmada RI bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan keamanan matra laut sesuai dengan kebijakan Panglima TNI. Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana Yudo Margono mengatakan, semula satuan baru itu akan diberi nama Komando Armada Besar. Namun, ketika Perpres 66/2019 terbit, satuan baru itu diberi nama Komando Armada RI.
Pembentukan ini juga sejalan dengan keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang baru saja menunjuk Laksamana Madya Agung Prasetiawan menjadi Panglima Koarmada RI.
Penunjukkan ini juga sekaligus mencatatkan nama Agung sebagai Panglima Koarmada RI pertama dalam sejarah susunan organisasi TNI, khususnya untuk matra laut.
Lalu, mengapa TNI AL merasa perlu untuk memiliki satuan baru?