Kejari Pelalawan Eksekusi Dua Pelaku Suap Pengurusan Tanah
RIAU24.COM - PEKANBARU - Dua pesakitan perkara suap pengurusan tanah di Kabupaten Pelalawan dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Upaya hukum itu dilakukan setelah perkara keduanya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dua orang yang telah menyandang status terpidana itu adalah Jefridin, dan Erzepen. Keduanya dinyatakan bersalah sebagai penyuap terhadap mantan Kepala Desa Sering Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, M Yunus dalam hal pengurusan surat tanah.
Keduanya dijatuhi hukuman pidana selama 13 bulan penjara. Vonis itu diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (25/1) kemarin.
zxc1
Selain pidana badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Oleh majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.