Inilah Siapa Saja yang Boleh Melihat Aurat Wanita
Mereka yang boleh melihat rambut wanita adalah suami, ayah, ayah mertua, putra kandung, putra dari suaminya (tiri), saudara laki-laki (baik abang mau pun adik), keponakan, sesama wanita dan anak-anak yang belum paham soal aurat.
Hal ini tertera pula dalam surat An Nuur, yang berbunyi:
"Dan hendaklah mereka kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak punya keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita,". (QS An Nuur [24]: 31).
Baca juga: Tahukah Anda, Biarawati Berusia 117 Tahun di Brasil Tercatat Jadi Manusia Tertua di Dunia
"Dan hendaklah mereka kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak punya keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita,". (QS An Nuur [24]: 31).